Keterangsn foto : Ketua DPRD Bukittinggi H.Syaiful Efendi. BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID -- Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Bukittinggi ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Ketua DPRD Kota Bukittinggi H.Syaiful Efendi mengatakan, dalam Propemperda 2025 telah disepakati 15 ranperda yang akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemko Bukittinggi. Propemperda 2025 tersebut telah dituangkan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemko Bukittinggi. 15 Ranperda yang ditetapkan sebagai Propemperda itu terdiri dari dua ranperda inisiatif DPRD, dan 13 Ranperda dari pemerintah daerah. "Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif telah merampungkan pembahasan terkait usulan Propemperda 2025. Dari hasil pembahasan itu disepakati 15 ranperda yang ditetapkan sebagai Propemperda 2025," ujar Syaiful Efendi, Senin (2/11). Ia mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Propemperda memuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu yang didasarkan pada sakala prioritas sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan hukum daerah. Agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, maka secara formal telah ditetapkan tahapan proses pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan serta penyebarluasan. "Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam pembentukan Perda adalah tahap perencanaan. Tahapan perencanaan ini merupakan tahap awal dari pembentukan Perda yang hasilnya dituangkan dalam Propemperda," kata Syaiful Efendi. Politisi PKS tersebut berharap, penyusunan produk hukum yang tertuang dalam Propemperda 2025 mampu menjawab kebutuhan daerah akan pranata hukum atau perundang-undangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga dalam segala dimensi kehidupan. "Penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum daerah disusun secara terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah," ucapnya. (*)