PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini mengingat ada sejumlah laporan perselisihan hasil pilkada yang gugat ke MK.
“Kami Bawaslu siap untuk memberikan keterangan gugatan berupa permohonan sengketa ke MK,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni Kamis (19/12).
Dikatakannya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di Sumbar, sehingga semua data pengawasan siap digunakan dalam persidangan. Seluruh pengawasan tahapan pemilihan terdokumentasi dengan baik, semua telah dikumpulkan guna mendukung proses sidang di MK.
Alni mengatakan, Bawaslu mengantisipasi dengan sudah adanya masuk 13 permohonan sengketa dari 11 daerah di Sumbar. Bawaslu dari pengawas pemilu, sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pemberian keterangan di MK.
Diantaranya, membentuk tim fasilitasi, tim untuk melakukan proses pemberian keterangan di MK. Masing-masing pengawasan, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota menyiapkan organisasi berupa tim untuk penyelesaian sengketa di MK.
Kemudian, kata Alni, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses di sengketa MK. Seperti hasil pengawasan Bawaslu, surat imbauan dan pencegahan termasuk juga proses penanganan pelanggaran yang di setiap kabupaten dan kota.