PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional Tahun 2024, di salah satu hotel di Padang, Kamis (9/1).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria dan Hamdan, dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024.
Dalam penyampaian berita acara (BA), pasangan Mahyeldi- Vasko berhasil memperoleh 77,12 persen atau 1.757.612 suara sah. Pasangan ini juga menyapu bersih kemenangan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Sementara pasangan Epyardi-Ekos hanya memperoleh 22,88 persen atau 521.448 suara sah. Surya Efitrimen mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dan penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
KPU menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih atau pemenang di Pilkada Sumbar pada 27 November 2024 lalu. Dikatakannya, kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini diputuskan, setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.- 7-SD/06/2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.