Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, bahwa setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada Pimpinan DPRD Sumbar.
“Besok, Jumat 10 Januari 2024, kami akan menyampaikan berita acara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada DPRD Sumbar,” ujarnya dalam rapat pleno yang juga dihadiri Bawaslu Sumbar dan LO paslon dan undangan lainnya.
Untuk diketahui, selain KPU Sumbar, ada delapan KPU kabupaten dan kota juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Di antaranya, KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
Sementara 11 KPU kabupaten dan kota lainnya, harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di MK ditetapkan atau diputuskan majelis. (*)