JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 Richi Aprian dan Donny Karsont pada Pilkada 2024 lalu.
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo disampaikan bahwa Mahkamah menganggap semua gugatan yang telah diajukan bersifat kabur.
“Mahkamah menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, esepsi termohon atau esepsi pihak terkait tidak jelas atau kabur atau beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Maka sebab itu, jelas Suhartoyo, permohonan pemohon dalam gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima,” katanya. (*)