JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Gugatan hasil Pilkada Kota Padang yang diajukan pasangan Hendri Septa dan Hidayat resmi kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam pertimbangan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, hakim konstitusi menyatakan, gugatan yang diajukan pasangan dengan nomor urut 3 itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Toh, perolehan suara pemohon 88.859 suara. Sedangkan perolehan suara Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pihak terkait dalam perkara ini sebesar 176.648 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon yakni 176.648 suara atau 27,5 persen.
Terkait dalil pemohon hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM delapan kecamatan, Mahkamah berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian juga terkait dengan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir, Mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.