“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel lagi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadly Amran-Maigus Nasir yakni Defika Yufiandra yang ditemui usai sidang di Gedung MK menyatakan pihaknya sudah memperkirakan putusan dismisal tersebut.
“Kami sangat yakin dengan dalil-dalil jawaban kami sebagai pihak terkait. Memang dalil-dalil yang diajukan pemohon terkesan mengada-ngada dan tidak disertai dengan bukti-bukti untuk itu,” kata pria yang akrab disapa Adek ini.
Sebelumnya pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024.
Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
Kemudian mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti ketua RT, RW, dan lurah untuk memenangkan paslon nomor urut 1.Bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan, yang dihadiri 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, dengan dugaan pemberian uang kepada peserta serta target pengumpulan 60 nama pemilih.
Bambang Widjojanto menyebut politik uang dalam Pilkada Kota Padang bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan. (*)