TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra dan Ahmad Fadli, resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar pada 6 Februari 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Hotel Emersia Batusangkar. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika.
Dalam sambutannya, Dicky Andrika menyampaikan bahwa pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadli meraih suara terbanyak dalam Pilkada kali ini.
“KPU Kabupaten Tanah Datar dengan ini menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadli, sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar tahun 2024,” ujar Dicky di hadapan para hadirin.
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang diumumkan, pasangan ini berhasil memperoleh total 85.692 suara sah (52,48%), sebuah angka signifikan yang mengukuhkan mereka sebagai pasangan yang dipercaya oleh masyarakat Tanah Datar.
Eka Putra dan Ahmad Fadli kini dipastikan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar untuk periode 2025-2030. Dengan penetapan ini, mereka akan memulai perjalanan politik mereka dalam memimpin Kabupaten Tanah Datar selama lima tahun ke depan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami. Kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra setelah penetapan hasil.