Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Beberapa poin utama dalam kebijakan efisiensi anggaran tersebut meliputi: Pertama, Pengurangan Belanja Seremonial dan Perjalanan Dinas: Presiden Prabowo menginstruksikan pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar. Biaya perjalanan dinas, misalnya, diminta dipangkas hingga 50 persen.
Kedua, Penghematan Penggunaan Fasilitas Kantor: Beberapa kementerian telah mengambil langkah penghematan, seperti mengurangi penggunaan listrik dan pendingin ruangan di kantor-kantor pemerintah. Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengurangi penggunaan lampu sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Ketiga, Realokasi Anggaran untuk Program Prioritas: Dana yang dihemat dari efisiensi ini dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti program makan bergizi gratis bagi anak sekolah dan ibu hamil. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Keempat, Pengurangan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Sektor Tertentu: Beberapa kementerian mengalami pemotongan anggaran yang signifikan. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalami pengurangan anggaran hingga 70 persen, yang berdampak pada pemeliharaan dan proyek baru. Selain itu, sektor-sektor seperti ekonomi dan pekerjaan umum juga mengalami pengurangan anggaran yang signifikan.
Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan, meningkatkan efektivitas penggunaan dana publik, dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (*)