PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sidang pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai digelar pada Senin 11 Februari 2025.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Jons Manedi mengatakan, sidang pembuktian dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025. Untuk dua daerah, yakni Pasaman dan Pasaman Barat telah digelar sidang pembuktian di MK.
Dikatakannya, sidang untuk Kabupaten Pasaman dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang untuk Kabupaten Pasaman Barat berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Jons Manedi mengatakan, pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pembacaan putusan oleh hakim MK. Sidang putusan atau sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami menunggu pembacaan putusan hakim. Jika diperlukan, hakim bisa meminta keterangan lanjutan, yang nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh panitera,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pengucapan ketetapan dan keputusan terkait PHPU Pilkada serentak di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
Dari 13 perkara yang diputuskan, 11 perkara ditolak atau tidak dapat diterima, sementara dua perkara dinyatakan lanjut ke tahap pemeriksaan atau pembuktian. Dua daerah yang masih berlanjut dalam proses sengketa ini adalah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.