HALUANEWS, PADANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumbar resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat Sumbar, yang memiliki keinginan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Langkah tersebut merupakan cara DPW PKB Sumbar untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang punya potensi, namun tak memiliki kendaraan untuk terjun langsung ke politik.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPW PKB Sumbar, Rico Alviano saat ditemui di Kantor DPW PKB Sumbar, Senin (6/6/2022). Ia mengatakan, tidak ada kriteria khusus untuk masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di PKB.
“Syarat atau ketentuan sama dengan aturan KPU, cukup berpendidikan SMA sederajat dan minimal berusia 21 tahun. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak Senin (6/6/2022) dan akan ditutup nanti jika kuotanya sudah terpenuhi,” katanya.
Rico menjelaskan, pendaftaran terbuka untuk seluruh masyarakat Sumbar baik itu untuk caleg di DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun untuk caleg DPR-RI. Masyarakat yang tertarik mendaftar sebagai bacaleg di tingkat kabupaten/kota bisa langsung datang ke Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB sesuai dengan wilayah masing-masing.
“Sementara untuk DPRD provinsi dan DPR-RI silakan datang ke Kantor DPW PKB Sumbar di Jalan Belanti Raya, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” katanya.