Dengan penetapan jadwal ini, KPU Sumbar berharap pelaksanaan PSU di Pasaman dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, terkait partisipasi masyarakat dalam PSU, ada kemungkinan perubahan angka, baik peningkatan maupun penurunan. Namun, pihaknya berharap KPU Pasaman dapat bekerja keras untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan tingkat partisipasi masyarakat seperti pada Pilkada 2024.
“Kita tentu berharap partisipasi masyarakat bisa dipertahankan atau bahkan meningkat. Ini menjadi tantangan bagi KPU Pasaman untuk bekerja lebih keras dalam mendorong keterlibatan pemilih,” ucapnya.
Diketahui, ada sebanyak 24 daerah yang akan menggelar PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. KPU membagi jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut berdasarkan klaster putusan MK.
Bagi daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU dalam 30 hari setelah putusan dibacakan, KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025. Sedangkan, bagi daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU dalam 45 hari setelah putusan dibacakan, KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 5 April 2025.
Sementara itu, untuk daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU dalam 60, 90, dan 180 hari pascapembacaan putusan, KPU menetapkan jadwal pelaksanaan PSU masing-masing pada tanggal 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025. Dalam hal ini, Kabupaten Pasaman masuk dalam klaster 60 hari.














