Bawaslu Daerah Diminta Lakukan Evaluasi Terkait Undang-Undang Pemilihan

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan. Pasalnya Bagja mengungkapkan, pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.

Menurutnya regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, kata dia, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam giat Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu DIY pada Selasa (4/3/2025) secara daring.

Bagja mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Bagja menyebut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.

“Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.

Dia melajutkan, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.

Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.

“Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” tukasnya. (*) .

 

Exit mobile version