LUBUK SIKAPING, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, telah menerima pendaftaran bakal calon pengganti Wakil Bupati Pasaman sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025.
Pendaftaran bakal calon pengganti ini dimulai pada tanggal 8 Maret dan akan berakhir pada 10 Maret 2025. Pada hari terakhir pendaftaran, Senin (10/03/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, gabungan beberapa partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Bulan Bintang (PBB), resmi mendaftarkan H. Parulian Dalimunthe sebagai calon pengganti Wakil Bupati Pasaman di Media Center KPU Kabupaten Pasaman.
H. Parulian Dalimunthe, yang merupakan putra asli Kecamatan Padang Gelugur, dikenal sebagai seorang tokoh yang memiliki rekam jejak kuat dalam dunia politik dan usaha. Sebagai mantan anggota DPRD Pasaman dari Partai Golkar, beliau telah lama berjuang untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, sebagai seorang pengusaha sukses, H. Parulian juga memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera.
Setelah pendaftaran, Parulian Dalimunthe, yang tercatat sebagai bakal calon wakil bupati nomor urut 1, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir dari masyarakat Pasaman.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu semua, tim relawan, simpatisan, media pers, dan seluruh masyarakat Pasaman yang telah mendampingi pendaftaran kami di KPU Kabupaten Pasaman. Semoga niat dan cita-cita kita untuk menjadikan Pasaman Bangkit mendapat ridho dari Allah SWT,” ujar H. Parulian dengan penuh haru.
Pasangan ini hadir dengan visi besar untuk mewujudkan Pasaman yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan, serta memiliki program-program nyata untuk mewujudkan Pasaman Bangkit.