“KPU Pasaman juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama 3 hari, yakni dari tanggal 19 hingga 21 Maret 2025,” tutupnya.
Juli Yusran berharap bahwa dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dan stakeholder dapat memberikan masukan atau tanggapan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan melampirkan identitas diri dan bukti yang memadai. (*)
Laman 3 dari 3