LUBUKSIKAPING, HARIANHALUAN.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasaman dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, Jumat(19/04/2025) malam.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab KPU kepada seluruh pihak.
“KPU Kabupaten Pasaman melaksanakan proses penghapusan surat suara dengan cara membakar sisa surat suara PSU, ini dilakukan atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Taufiq
“Tingkat kerusakannya bermacam-macam seperti sobek, noda besar, berlubang, tidak jelas cetakannya, dan kusut,” tambah Taufiq
Adapun surat suara yang dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Nomor 229/PP.09-BA/1308/2025 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut, jenis surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebanyak 327 lembar terdiri dari 312 lembar kelebihan surat suara dan 15 lembar surat suara yang rusak.
Usai pemusnahan surat suara rusak dilaksanakan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak.yang disaksikan oleh pihak Polres Pasaman dan Bawaslu Pasaman.
Kegiatan pemusnahan surat suara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman, Kodim 0305.Pasaman, BINDA Kabupaten Pasaman, Kejaksaan Negeri, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman dan awak media.(*)