Ketua DPRD Pesisir Selatan yang ikut hadir pun menyatakan dukungan penuh atas langkah Andre dan berharap pemerintah pusat segera mencari jalan keluar yang adil.
Juru Bicara Ninik Mamak Inderapura, Rasadi Rangkayo Tama Alam, memaparkan, sejak tahun 2000 masyarakat membuka lahan perkebunan sawit di sekitar lahan HGU milik Incasi Raya Grup. Tanah tersebut adalah tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun.
Namun, perubahan status tanpa sosialisasi membuat masyarakat terjebak. “Baru tahun 2021 ada sosialisasi soal kawasan hutan. Saat itu sawit masyarakat sudah besar, sudah panen. Sejak itu terjadi razia, warga ditangkap, dan kasus hukum bermunculan,” kata Rasadi.
Ia menegaskan, hingga 2021 tidak ada tanda batas, plang, atau teguran dari pihak kehutanan. Bahkan Ninik Mamak Inderapura pernah menyurati KLHK dan Polri di 2022, dan sejak itu razia sempat berhenti.
Namun awal 2025, razia kembali digelar, dan tiga warga ditetapkan sebagai tersangka per 15 Maret 2025. “Kami berharap status kawasan hutan ini dikembalikan jadi tanah ulayat, dan masyarakat kami dibebaskan dari jerat hukum,” kata Rasadi.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka peluang penyelesaian melalui program Inver PPTPKH (Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan).
“Kalau terbukti masyarakat lebih dulu ada di sana sebelum kawasan ditetapkan, maka status hutannya bisa dicabut,” ujar Raja Juli.