“Dengan telah diluncurkannya tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, maka KPU Bukittinggi siap untuk melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu 2024. Aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh KPU RI, juga telah mulai kita pelajari dan dipahami untuk dilaksanakan. Termasuk membuat dan merencanakan program yang akan kita laksanakan pada 2022,” ucap Eldo.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, maka tahapan yang akan dilaksanakan KPU Bukittinggi selama 2022, yakni perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya kata Heldo, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. (*)