DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025–2029. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (5/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Jasman, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Annisa menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Ranperda RPJMD merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus perwujudan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah bentuk komitmen kita dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Dharmasraya.
Setelah persetujuan tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengajuan ranperda kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Proses evaluasi oleh Gubernur dijadwalkan berlangsung paling lambat 15 hari sejak dokumen ranperda diterima secara lengkap. Selanjutnya, Pemerintah daerah diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kita semua berharap proses ini berjalan sesuai jadwal, sehingga RPJMD bisa ditetapkan dalam batas waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (*)