SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mulai bersiap menyambut wajah baru pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, pemilu nasional dan pemilu lokal resmi dipisah, dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun.
Perubahan besar ini dibahas tuntas dalam kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu yang digelar di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (14/8/2025).
Acara yang diikuti 81 peserta ini dibuka oleh Wakil Bupati Solok Selatan, diwakili Staf Ahli Bupati, Novirman. Hadir pula Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, dan tiga pakar pemilu, Khairul Fahmi, Aidil Aulya dan Otong Rosadi.
“Pemerintah menyambut baik kegiatan ini. Semua pengalaman Pemilu 2024 akan jadi bahan evaluasi untuk menghadapi Pemilu 2029. Dengan sistem baru ini, konsekuensinya luas, mulai dari penyesuaian tahapan, pembagian kewenangan, sampai penguatan kapasitas Bawaslu,” ujar Novirman dalam sambutannya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membagi pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD. Sementara pemilu lokal untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati dan wali kota.
Ketua Bawaslu Solsel, Zulnasri, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan strategi. “Kita harus seirama mengawal demokrasi. Hasilnya nanti jadi bekal membuat kebijakan menghadapi pemilu di masa depan,” ucapnya.
Senada, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyebut pemisahan jadwal pemilu justru membuka peluang fokus yang lebih baik. “Selesai satu pemilu, kita evaluasi, lalu masuk tahapan berikutnya. Kita jalani keputusan ini dengan maksimal,” katanya.