Ia menyampaikan, anggaran terbesar terdapat pada honorarium sebesar 43,50 persen, disebabkan adanya penyesuaian besaran biaya honorarium penyelenggara adhoc, serta sekretariat.
Kebutuhan anggaran Pilkada 2024 tersebut disusun berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati serta wali kota. (*)