“Namun sebelum ini dimulai, diharapkan kepada Bawaslu agar memberikan pemahaman kepada anggota kwarcab tentang poin-poin apa saja yang bisa/boleh dilakukan, sampai dimana batasannya. Sehingga nanti tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan,” ucap Zohirin Sayuti.
Penandatanganan nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini bersama Ketua Kwarcab Pramuka Sawahlunto, Zohirin Sayuti, perwakilan Kemenag Sawahlunto, Zulfahmi, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Tri Widoyono dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Halomoan. (*)