HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengadakan sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan perwakilan rakyat daerah bagi pengurus partai menjelang verifikasi.
Kegiatan yang diadakan pada Senin (1/8/2022) diadakan di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Agam.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menyebutkan, sosialisasi itu dengan peserta seluruh partai politik peserta pemilu dan partai politik yang baru.
“Sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai politik dan kegiatan serentak diadakan, tetapi jadwal pelaksanaan tergantung masing-masing KPU kabupaten dan kota,” ucapnya.
Riko mengatakan, sosialisasi itu dalam rangka untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman sejak dini kepada partai politik terkait proses pendaftaran dan verifikasi.
Dengan cara itu, maka partai politik sudah menyiapkan data terkait verifikasi yang bakal diadakan nanti, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi adminitrasi dan faktual.