“Kami fokus pembahasan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, sehingga partai politik sudah siap dalam menghadapi verifikasi nantinya,” katanya.
Riko mengungkapkan, pendaftaran partai politik ke KPU RI pada 1-14 Agustus 2022, verifikasi adminitrasi 2-14 Agustus 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminitrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022.
Setelah itu, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 15-28 September 2022, verifikasi adminitrasi perbaikan 29 September sampai 12 Oktober 2022 dan lainnya.
Sementara Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia berharap proses verifikasi berjalan dengan lancar dan tidak ada sengketa nantinya.
Untuk itu, Okta mengimbau partai politik memanfaatkan ruang hardest untuk konsultasi verifikasi, karena ini sangat penting. “Manfaatkan hardest dengan baik untuk konsultasi, agar terhindar dari sengketa, karena potensi ada pada berita acara dan keputusan KPU,” katanya. (*)