HARIANHALUAN.ID – Sebanyak delapan partai mengurus surat keterangan keberadaan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Delapan partai itu adalah Partai Gelora, Partai Nusantara, Partai Ummat, PKP, Partai Indonesia Bangkit Bersatu Indonesia, Partai Buruh, Partai Daulat Negeri Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Tercatat 18 partai yang mengurus. Rinciannya, 10 partai lama yang sudah punya kursi di DPRD Lima Puluh Kota dan delapan lain adalah partai baru,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Lima Puluh Kota, M Ali Firdaus, Selasa (2/8/2022).
Dalam mengurus surat keterangan keberadaan itu, setiap partai baru diharuskan untuk menyertakan sejumlah dokumen, mulai dari fotocopy akta notaris, fotocopy surat keputusan DPP/DPD/DPW tingkat provinsi, fotocopy surat pengurus, bukti sah kantor, bukti rekening parpol, NPWP, dan surat terdaftar di Kemenkumham.
“Partai-partai tersebut telah menyerahkan semua persyaratan administrasi ke kantor kita,” ujar Ali.
Lebih lanjut dia menerangkan, setelah menerima seluruh dokumen pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan kantor dari parpol tersebut. “Kita sifatnya hanya mengecek keberadaan kantor dari parpol yang didaftarkan dan itu sudah kita lakukan,” katanya. (*)