HARIANHALUAN.ID – Sebanyak enam partai politik (parpol) baru mengurus Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh.
Partai tersebut adalah Partai Gelora, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Untuk Partai Pandai dan PKN baru datang ke kantor kita, tapi masih dalam tahap konsultasi. Persyaratan masih ada yang belum lengkap,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/82022).
Dalam menindaklanjuti pengajuan SKKO dari parpol, tim dari Kesbangpol Payakumbuh langsung turun ke lapangan, untuk melakukan verifikasi ke lapangan guna memastikan keberadaan sekretariat sesuai dengan yang dilaporkan di dalam surat.
“Kalau sesuai, artinya dianggap ada dan SKKO diterbitkan. Kalau tidak ada atau tidak sesuai, maka yang bersangkutan diminta untuk melengkapinya,” ujar Dipa.
Dijelaskannya, pengurusan SKKO memang tidak berkaitan dengan keikutsertaan parpol pada pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024. Meski begitu, SKKO adalah sebagai bentuk legalisasi keberadaan sebuah organisasi maupun partai di daerah.