Tarmidzi menjelaskan, meski tidak berkaitan dengan keikutsertaan parpol pada Pemilu serentak pada 2024 mendatang, namun SKKO merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dilengkapi oleh partai politik, agar keberadaan dan legalitasnya diakui langsung oleh pemerintah setempat.
Apalagi, keempat partai yang baru saja mendaftarkan SKKO-nya itu, sebut Tarmidzi, adalah partai yang struktural nasional dan daerahnya baru saja terbentuk. Sehingga pelaporan keberadaannya kepada Pemko Padang menjadi sebuah keharusan agar keberadaan, serta setiap kegiatannya diakui oleh pemerintah setempat. (*)