HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak delapan anggota Bawaslu kabupaten/kota mengalami pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu.
“Syukur, anggota Bawaslu Sumbar tidak ada yang dicatut. Namun ada delapan nama anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dicatut dibagian sekretariatnya,” ujar Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Sengketa Alni, Selasa (23/8/2022).
Alni mengatakan bahwa data tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan Bawaslu. Mereka mengecek NIK anggota di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bawaslu Sumbar, katanya, tindakan yang dilakukan yaitu secara struktural dokumen datanya di rekap di Bawaslu provinsi dan disampaikan ke Bawaslu RI. Kemudian Bawaslu RI yang akan merekomendasikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.
“Secara formal yang terdaftar ini bisa dibuat surat pengaduan dalam Sipol itu di blangko aduannya. Ini diisi oleh personalnya dan disampaikan ke KPU melalui sistem Sipol, sehingga KPU RI nanti yang akan menindaklanjuti. Intinya tindaklanjut dari pencatutan nama tersebut dilakukan oleh KPU RI,” katanya.
Alni mengatakan, meskipun tidak ada anggota Bawaslu Sumbar yang namanya dicatat, bukan berarti tidak dilakukan pencegahan. Menurutnya, pencegahan pelanggaran yang bisa dilakukan, yaitu adanya imbauan-imbauan dan Bawaslu telah menyurati pimpinan partai politik, begitu juga dijajaran Bawaslu kabupaten/kota.