Lebih jauh disampaikannya, surat imbauan pencegahan penanganan pelanggaran tetap insten dilakukan oleh Bawaslu Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi langsung koordinasi dengan lembaga-lembaga, seperti pemerintah daerah dan stakeholder tertentu yang berkaitan dengan tahapan yang sedang berlangsung, termasuk potensi pelanggaran-pelanggaran yang apabila dilakukan ada sanksinya.
“Misal, ada PNS yang terdaftar sebagai partai politik, yang dalam aturan tidak diperbolehkan. Hal ini sudah disampaikan kepada masing-masing institusi ke pemerintah melalui tingkat pemda dan kabupaten/kota. Inilah upaya-upaya kita melakukan pencegahan tersebut,” ucapnya. (*)