HARIANHALUAN.id – Partai politik (parpol) di Kabupaten Limapuluh Kota diduga melakukan pencatutan data diri warga untuk melengkapi persyaratan verifikasi administrasi.
Sampai Kamis (25/8) sore, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota telah menerima dua laporan dari warga daerah tersebut karena namanya tercatat sebagai salah satu anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sejak dimulainya pendaftaran parpol sampai hari ini (Kamis, 25/8) sudah ada dua orang yang melapor ke Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata didampingi Anggota Bawaslu Limapuluh Kota, Zumaira.
Untuk warga yang data dirinya diduga dicatut parpol, Ismet menyebut bahwa setiap warga bisa langsung melakukan pengisian di link yang sudah ada atau dapat datang ke kantor Bawaslu Limapuluh Kota.
“Kita di Bawaslu Limapuluh Kota diminta Bawaslu RI untuk mengimpun seluruh masyarakat yang namanya dicatut. Nanti Bawaslu RI yang menyurati atau menyampaikan kepada Parpol di tingkat pusat untuk menghapusnya dari aplikasi Sipol,” ujar Ismet.
Atas dugaan pencatutan nama oleh parpol tersebut, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengimbau masyarakat dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpunan Daerah (Forkopimda) di daerah tersebut melalui surat ataupun rapat koordinasi agar mencek nama atau NIK yang sudah ada.