HARIANHALUAN.ID – Semenjak dua pekan didirikan posko pengaduan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam belum menerima laporan dari warga terkait pencatutan nama sebagai pengurus partai politik.
“Kami belum menerima laporan warga sejak didirikan posko pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2022 hingga sekarang,” ucap Ketua Bawaslu Agam, Elvys pada Selasa (30/8/2022).
Lanjut Elvys, Bawaslu Agam telah menyosialisasikan kepada warga, apabila ada nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik melalui media sosial milik lembaga itu. Warga bisa memeriksa apakan tedaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.
Apabila terdaftar katanya, bisa melaporkan ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Agam.
“Posko pengaduan masyarakat dibuka setiap hari dengan menyediakan dua petugas setiap harinya,” ucapnya.
Elvys menambahkan, masyarakat cukup menyediakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan mengisi formulir yang disediakan Bawaslu Agam. “Setelah data dibuat, kami akan merekap data dan menyampaikan ke Bawaslu RI,” ujarnya.