HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mencatat hingga Kamis (1/9/2022) terdapat 13 dari 24 Partai Politik (Parpol) di daerah tersebut telah memenuhi syarat keanggotaan pada proses verifikasi administrasi yang tengah berlangsung.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Haidi Mursal menyebut bahwa sampai saat ini proses verifikasi administrasi parpol masih berlangsung. “Sampai saat ini sudah ada 13 parpol yang memenuhi syarat,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan, untuk dapat lolos dari verifikasi administrasi parpol di Kota Payakumbuh minimal harus memiliki 142 keanggotaan. “Namun parpol masih memiliki waktu untuk memperbaiki datanya sampai dengan 3 September 2022 dan nanti akan kita lakukan kembali verifikasi administrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 terdapat beberapa indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang berkurang, seperti status pekerjaan, status perkawinan dan tempat lahir.
“Jadi saat ini indikatornya itu pencocokan KTA dengan data diri, seperti nama, nomor KTA dan parpol. Sedangkan pencocokan anggota parpol dengan KTP-el itu untuk nama, NIK, jenis kelamin, dan tanggal lahir,” ujarnya.
Disampaikannya, dengan pengurangan indikator tersebut terdapat peningkatan data keanggotaan yang memenuhi syarat dari yang sebelumnya belum memenuhi syarat.