“Kurang lebih itu ada 200-an data keanggotaan parpol yang sebelumnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” ujarnya.
Terkait masih dilaksanakannya proses verifikasi administrasi hingga 3 September 2022, dia meminta agar masyarakat melakukan pengecekan data dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika ada masyarakat yang terdaftar di salah satu parpol dan tidak menerima dirinya terdaftar bisa datang ke KPU dan kami akan menolong mengisi surat pernyataan tanggapan masyarakat,” kata dia. (*)