HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dalam kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Agustus 2022 menghapus sebanyak 12.995 orang data pemilih. Data tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu 2024.
“Sebanyak 12.995 data pemilih ini berasal dari masyarakat yang meninggal dunia, pindah keluar kota, menjadi anggota baru Polri, data ganda dan bukan penduduk Padang,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Padang, Arianto, Senin (5/9/2022).
Arianto mengatakan, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 mendatang.
“Dari 12.955 data pemilih yang dihapus, yaitu 6.984 data pemilih laki-laki dan 6.011 data pemilih perempuan,” katanya.
Selain menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam pemuktahiran data pemilih tersebut, KPU Padang memasukkan data pemilih baru sebanyak 87 pemilih, di antaranya 56 data pemilih laki-laki dan 31 data pemilih perempuan.
Arianto mengatakan bahwa terobosan kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dilakukan sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu, untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir menjelang pemilu dan pemilihan serentak 2024.