HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman buka kesempatan kepada masyarakat untuk bergabung mengawasi Pemilu 2024 di daerah itu sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
“Saat ini tahapan kita melakukan sosialisasi penerimaan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman dan pendaftaran mulai tanggal 21 sampai 27 September,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan, untuk syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan itu pertama adalah warga negara Republik Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 25 tahun dan berdomisili di Pariaman, serta tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam selama lima tahun atau lebih,” katanya.
Selain itu, calon anggota panwaslu juga harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan adil, serta juga calon peserta mempunyai pengetahuan dasar terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan.
“Tidak menjadi anggota partai politik dan tim kampanye, atau telah mengundurkan diri minimal lima tahun,” katanya.