Syarat selanjutnya, calon panwaslu harus bersih, tidak terlibat narkotika jenis apapun. Jika terpilih sebagai anggota panwaslu namun peserta masih bekerja di jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD, maka harus mengundurkan diri.
“Syarat lainnya adalah pendidikan minimal SMA atau sederajat dan mampu bekerja penuh waktu, serta tidak menjalani ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan,” ucapnya.
Jika telah memenuhi syarat demikian, maka colan peserta bisa langsung mengajukan surat lamaran dengan syarat KTP elektronik, foto 4×6 tiga lembar dengan latar belakang warna merah.
“Harus disertai juga dengan ijazah, surat keterangan sehat, keterangan bebas dari narkoba, riwayat hidup, surat izin dari atasan jika calon ini berasal dari ASN,” kata Riswan.
Untuk informasi lebih detail lagi terkait administrasi, bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Pariaman di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 68, Kelurahan Kampuang Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. (*)