Pemilu 2024, Bawaslu Agam Rekrut 48 Orang Panwascam

bawaslu agam

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam merekrut 48 anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys menyebutkan, ke 48 anggota panwas kecamatan untuk 16 kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota panwascam. 

“Rekrutmen panwaslu kecamatan mengacu pada Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024,” ucapnya.

Lanjut Elvys, ini terbuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan.

“Masyarakat dapat mengakses informasi pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam melalui pengumuman pendaftaran di laman Bawaslu Agam, media sosial, Sekretariat Bawaslu Agam, dan kantor camat se-Agam,” katanya pada Minggu (18/9/2022).

Elvys mengatakan, pengumuman pendaftaran memuat persyaratan dan kelengkapan syarat pendaftaran, waktu, tempat, serta saluran komunikasi yang dapat dihubungi.

Bagi masyarakat yang ber KTP Agam dan ingin bergabung sebagai Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU), bisa mempersiapkan diri ketika nanti sudah dibuka pendaftaran mulai pada 21 sampai 27 September 2022.

Terkait dengan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, dapat diantarkan langsung atau melalui PT Pos. Dengan ketentuan dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat seluruh hardcopi dokumen pendaftaran dan paling lambat diterima oleh pokja, pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Sekretariat Bawaslu Agam. 

“Saya mengimbau agar lebih dini mempersiapkan diri dan pengetahuan untuk menghadapi tahapan seleksi tes tertulis dan tes wawancara nantinya. Tes tertulis rekrutmen panwaslu kecamatan untuk Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan dengan sistem online,” katanya. 

Elvys menjelaskan, dalam pelaksanaan rekrutmen akan memperhatikan keterwakilan perempuan, karena ini merupakan affirmative action dalam penyelenggaraan pemilu. 

Artinya, keterwakilan perempuan untuk calon harus ada dan apabila kurang, maka seleksi akan diperpanjang selama tujuh hari sesuai kalender. Setelah itu, pendaftar harus dua kali kebutuhan atau minimal enam orang setiap kecamatan dan apabila kurang, seleksi diperpanjang. 

“Saya berharap anggota panwaslu kecamatan yang terpilih nantinya merupakan orang yang mempunyai dedikasi tinggi, profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pengawasan semua tahapan Pemilu 2024,” tuturnya. (*)

Exit mobile version