PASBAR, HARIANHALUAN ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan kepala daerah pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).
Kegiatan ini diikuti berbagai stakeholder dan ormas, serta organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, diantaranya seperti MUI, LKAAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Ketua pimpinan Cabang Nahdatul Ulama, Ketua PC Ansor, HIPMI Pasaman Barat, KAHMI, IKADI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan awak media baik cetak maupun digital.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin yang diwakili Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pasbar, Hafizul Pahmi dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan pencalonan kepala daerah perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Minggu (5/5/2024) besok sudah mulai tahapan pemenuhan persyaratan dukungan. Makanya hari ini kita laksanakan sosialisasi dengan harapan bapak ibu semuanya nanti dapat menyampaikannya kepada masyarakat atau baka calon yang berencana akan maju melalui calon perseorangan ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 296.254 pemilih.
“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 25.182 yang tersebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan di kabupaten ini,” katanya.
Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.