Sedangkan untuk Kecamatan Palupuh dengan pendaftar 19 orang, rinciannya laki-laki 15 orang dan perempuan empat orang atau 21 persen. “Dengan masih kurangnya keterwakilan perempuan 30 persen dari pendaftaran, maka pendaftar kami perpanjang,” katanya.
Elvys mengatakan, ini sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor: 314/AK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan dalam pemilu serentak 2024.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah pendaftar belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, maka dilakukan perpanjangan.
Elvys menyampaikan, untuk proses penerimaan berkas pendaftaran, hampir sama dengan sebelumnya yakni mengantarkan langsung ke Kantor Bawaslu Agam atau melalui pos. Sementara batas akhir pendaftaran sampai Jumat (7/10/2022) pukul 17.00 WIB.
“Kami tidak menerima berkas pendaftaran di atas jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya. (*)