HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima lima pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria, Jumat (7/10/2022). Bahwasanya hingga saat ini pihaknya telah menerima lima laporan pengaduan. Karena mereka tidak menerima namanya tercantum sebagai anggota partai politik.
“Lima laporan ini telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu RI,” katanya.
Ia melanjutkan, bahwasanya Bawaslu kabupaten kapasitasnya hanya sebagai penerima laporan atau pengaduan selama verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Dalam verifikasi administrasi partai politik ini, jika ada masyarakat bukan anggota partai politik tetapi namanya tercantum sebagai anggota partai politik, untuk melapor ke Bawaslu setempat. Saat ini, Bawaslu Pasbar juga terus mengawasi tahapan verifikasi perbaikan partai politik.
“Jika nanti masuk tahapan verifikasi faktual, Bawaslu akan ikut juga turun ke lapangan melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Adri menyebutkan, mulai tanggal 1 sampai 12 Oktober 2022 pihaknya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.