HARIANHALUAN.ID – Hasil verifikasi sementara KPU, enam partai politik (parpol) di Kabupaten Dharmasraya belum memenuhi persyaratan dan masih dalam tahap perbaikan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Divisi Hukum Zainal Effendi Dt Gindo Samajo, Adriadi, Doni Kartago, France Putra dalam konferensi pers, Jumat (25/11/2022) di Hotel Umega Gunung Medan.
Dijelaskannya, sesuai dengan tahapan setelah pendaftaran parpol, kemudian tugas KPU adalah memverifikasi vaktual parpol yang tidak ada kursi di parlemen dan ada di Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu, ulasnya, terdapat enam parpol yang masih bertahan dari sembilan parpol sebelumnya, dimana parpol yang enam tersebut adalah Hanura, Perindo, PSI, Garuda, Gelora dan PKN.
“Enam partai inilah yang sedang perbaikan data dan melengkapinya,” ujar komisioner KPU dua periode ini yang diamini Adriadi.
Di sisi lain, Adriadi menambahkan, untuk penetapan daerah pemilihan, KPU Dharmasraya sudah menyampaikan kepada KPU provinsi guna disampaikan ke KPU pusat.
“Kalau untuk penambahan kursi di DPRD Dharmasraya tidak ada, karena penambahan jumlah penduduk tidak signifikan artinya masih tetap 30 kursi,” katanya.
Sedangkan untuk tahapan rekrutmen Badan Ad Hock, kata Divisi Tekhnis Doni Kartago, sedang dalam tahapan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara online sampai tanggal 29 November, dan sampai berita ini diturunkan, yang mendaftar secara online sudah mencapai angka 400 pelamar.
Kemudian tahapan berikutnya adalah penerimaan PPS dan terus KPPS nantinya. Sedangkan PPK masa kerjanya akan terhitung dari Januari 2023. (*)