HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus memiliki minimal dua ribu dukungan suara, yang tersebar di minimal 10 kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani saat rapat koordinasi dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang, Rabu (30/11/2022).
Yanuk mengatakan bahwa kegiatan ini baru rakor dan sosialisasi awal terkait dengan bagaimana proses penyerahan dukungan syarat minimal pemilih, karena setelah ini akan ada lanjutannya.
“Penyerahan dukungan calon anggota DPD RI dibuka pada Desember 2022, minimal dua ribu dukungan yang tersebar di kabupaten kota. Sehingga dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota yang ada di Sumbar,” katanya.
Oleh karena itu, kata Yanuk, sekarang baru draf KPU yang disampaikan sambil melakukan pengenalan sistem aplikasi Silon untuk colon peserta dari DPD, yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik.
Yanuk mengatakan, pemilu serentak tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Perbedaannya, Pemilu 2019 lalu calon anggota harus menyerahkan hardcopy ke KPU provinsi, namun sekarang Pemilu 2024 ini seluruhnya melalui aplikasi Silon.