HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota telah menetapkan hasil rancangan penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk pemilu Tahun 2024 mendatang di Gedung Kolivera 3 Kota Payakumbuh, Rabu (14/12/2022).
Hasil paparan KPU didapatkan dua opsi daerah pemilihan dari jumlah penduduk Kabupaten Lima Puluh kota sejumlah 389.837 jiwa.
“Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Lima Puluh kota memiliki alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebanyak 35 kursi yang terbagi di lima dapil,” ujar Ketua KPU Lima Puluh Kota, Masnijon.
Ia menyebutkan, uji publik yang berlangsung hari ini dihadiri unsur parpol, panwaslu, Forkopimda, dinas dan badan terkait, balai wartawan dan turut diundang Ketua Umum Persatuan Wali Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Peserta uji publik diberikan dua opsi dalam penataan dapil sebelum ditetapkan menjadi peraturan,” ujar Masnijon.
Ia merinci, rancangan satu meliputi Lima Puluh Kota 1 (Payakumbuh-Harau delapan kursi), Lima Puluh Kota 2 (Pangkalan Koto Baru–Kapur IX lima kursi), Lima Puluh Kota 3 (Luak-Lareh Sago Halaban–Situjuh Limo Nagari delapan kursi), Lima Puluh Kota 4 (Guguak–Mungka– Akabiluru sembilan kursi), Lima Puluh Kota 5 (Suliki–Gunung Omeh–Bukik Barisan lima kursi).