HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana terkait dua laporan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berkas syarat dukungannya ditolak KPU Sumbar di ruang sidang Bawaslu setempat, Kamis (5/1/2023).
Sidang sengketa tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, serta didampingi anggota Bawaslu Nurhaida Yetti dan Muhammad Khadafi. Sidang perdana ini pembacaan laporan dan jawaban terlapor bacalon DPD RI ke Bawaslu Sumbar.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, dua dari tiga bacalon DPD RI dapil Sumbar yang berkas syarat dukungannya dikembalikan KPU Sumbar melaporkan ke Bawaslu Sumbar. Dua bacalon tersebut atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
“Kita lakukan sidang berkaitan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Sumbar. Laporan ini disampaikan dua pelapor pada proses penyerahan bacalon DPD RI, karena berkas yang bersangkutan dikembalikan oleh KPU Sumbar,” ujarnya.
Alni menyampaikan bahwa sebelumnya pelapor atas nama Yan Firdaus melaporkan ke Bawaslu Sumbar pada 30 Desember 2022. Kemudian pada 2 Januari 2023 pelapor lainnya atas nama Hanafi Zain juga melaporkan ke Bawaslu Sumbar.
“Pada Selasa (3/1/2023) kita sudah melakukan registrasi terkait laporan tersebut. Dalam prosesnya kita menyatakan laporan yang masuk ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi,” katanya.