Terkait dugaan pelanggaran tersebut, kata Alni, peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 itu menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran administrasi dilakukan secara terbuka, yakni dengan persidangan terbuka.
Dalam persidangan pelanggaran administrasi, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari kerja dengan beberapa agenda. Makanya, saat ini merupakan agenda pertama yaitu pembacaan laporan dan jawaban terlapor.
“Agenda pertama ini kita lakukan sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor. Kemudian agenda kedua sudah kita jadwalkan pada 9 Januari dengan agenda pembuktiannya. Selanjutnya dilakukan sidang penyampaian kesimpulan dan terakhir baru putusannya,” ucapnya.
Sementara itu, pelapor Hanafi Zain menyampaikan dirinya meminta keadilan sebagai bacalon DPD RI. Ia mengaku saat penutupan penyerahan dukungan sudah mengisi Silon dan mendapatkan hambatan, seperti tertunda karena jaringan. Meskipun demikian, jumlah dukungan sudah mencapai 2.098 dukungan.
“Sebelum satu hari penyerahan ada surat masuk. Di dalamnya ada pengecualian oleh KPU RI melalui KPU Sumbar, karena Pemilu Badunsanak kita terima situasi ini, sebenarnya secara undang-undang tidak bisa lagi, karena aturan melaporkan tersebut harus melalui Silon,” katanya.
Anehnya, katanya, secara badunsanak sementara dirinya mempunyai kekurangan dan ada waktu untuk tiga hari perbaikan, namun tidak diberikan waktu tersebut. Hal inilah yang membuat dirinya melaporkan ke Bawaslu Sumbar untuk meminta keadilan.
“Kenapa bacalon lain yang mempunyai hard copy belum disilonkan diterima dan diteruskan, sementara saya sudah melebihi 2.098 tidak bisa diteruskan,” katanya.