Namun, sambungnya, pada saat itu kesempatan dirinya memberikan hard copy-nya sebanyak 902, sementara KTP sudah 9 ribu lebih yang diprint out. “Kami juga membawa fisiknya dan saya akui kurang. Jika sekiranya tidak ada surat yang dua hari sebelumnya, saya mungkin mundur, tetapi karena ada surat tiga hari perbaikan saya lanjutkan,” katanya.
Begitu juga dengan pelapor Yan Firdaus menyampaikan, dirinya memasukkan laporan sengketa karena KPU menolak menerima syarat dukungan yang diajukan. Padahal untuk data di Silon dukungan yang dikumpulkan 2.009 yang tersebar di 16 kota dan kabupaten.
Ia juga mengatakan bahwa tidak terima dengan keputusan KPU Sumbar dalam bentuk model pengembalian dukungan DPD, karena setelah diperiksa dokumen miliknya dinyatakan tidak lengkap serta dikembalikan. Selain itu, bakal calon yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik diberikan perpanjangan waktu tiga hari untuk menginput data ke Silon.
“Sementara saya tidak diperkenankan, harusnya adil jangan hanya kepada yang menyerahkan fisik saja, namun perpanjangan juga diberikan kepada kami,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, penyataan pelapor tidak dapat diterima karena pengaruh sinyal terkesan mengada-ada. Begitu juga dengan tidak dapat diterimanya penambahan waktu 3×24 jam.
Tidak diberikan, katanya, karena dalam surat dinas KPU Nomor 1369/PL.01.4-SD/05/2022 adalah untuk bacalon yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melalui aplikasi Silon, namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dukungan persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hard copy atau dalam bentuk soft copy non-Silon.