“Jika syarat ini terpenuhi, maka bacalon diberikan tambahan waktu 3×24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual tersebut ke aplikasi Silon,” katanya.
Kemudian jumlah dukungan sudah mencapai syarat minimal 2.000 dan sudah masuk dalam Silon, ini tidak dapat diterima karena dokumen yang ada di Silon berupa data pendukung yang tidak dilengkapi dengan dokumen dukungan, seperti file KTP/KK, file lampiran Model F1 dan surat peryataan identitas.
“Laporan dari bacalon ini tidak dapat diterima sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD,” ucapnya. (*)