“Tapi faktanya dalam persidangan, kami menilai prosedur yang ditentukan dalam per Bawaslu itu tidak dilakukan oleh KPU Pasaman Barat dan Agam,” katanya lagi.
Lebih jauh Alni mengatakan, Bawaslu Sumbar memberikan teguran tertulis tersebut melalui putusan. Jadi, putusan administrasi pihaknya menyatakan terbukti melakukan pelanggaran, maka Bawaslu Sumbar memberikan teguran tertulis, karena memang undang-undang menyatakan seperti itu.
“Sebenarnya ada beberapa sanksi, seperti tidak diikutsertakan dalam tahapan berikutnya, ada sanksinya tertulis, atau sanksinya berbentuk yang lain. Dalam aturan sanksi ini berupa teguran tertulis kepada terlapor, yaitu ketua dan komisioner KPU,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu RI menetapkan dua daerah di Sumbar masuk dalam katagori rawan tinggi pelanggaran pada Pemilu 2024, yaitu Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Agam. Sedangkan untuk provinsi, Sumbar masuk dalam kategori rawan rendah. (*)