HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Sumbar menggelar sidang penyerahan kesimpulan sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Senin (9/1/2023).
“Pada sidang ketiga ini, kami meminta penyerahan kesimpulan para pihak secara tertulis dari pelapor Yan Firdaus dan pelapor Hanafi Zain. Begitu juga KPU Sumbar sebagai terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Kamis (12/1/2023).
Alni mengatakan, dalam sidang para pihak menyampaikan kesimpulan secara tertulis di hadapan majelis. Kesimpulan ini nantinya akan menjadi pertimbangan bagi majelis dalam mengambil keputusan.
Kemudian, setelah dilakukan penyerahan kesimpulan tersebut, pihaknya segera menetapkan agenda putusan sengketa DPD RI tersebut. “Usai sidang ketiga ini, kita akan agendakan putusan. Pasalnya, batas waktu menyelesaikan sengketa ini adalah 14 hari kerja atau maksimal 23 Januari 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelapor telah mengikuti serangkaian agenda sidang mulai dari pembacaan laporan dan jawaban pada Kamis (5/1/2023) lalu. Kemudian, sidang selanjutnya pembuktian keterangan dari saksi pelapor dan saksi terlapor pada Senin (9/1/2023) untuk pelapor Yan Firdaus, dan Rabu (11/1/2023) untuk pelapor Hanafi Zain.
“Kami meminta bukti keterangan dari saksi pelapor dan saksi terlapor. Dalam kesempatan ini pihak pelapor Yan Firdaus menghadirkan satu orang saksi dan pelapor Hanafi Zain menghadirkan dua orang saksi. Sementara KPU Sumbar sebagai terlapor menghadirkan dua orang saksi,” katanya. (*)