HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Sumbar akan memutuskan sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI pekan depan. Sengketa ini akan diproses di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar pada Jumat (20/1/2023) mendatang.
“Kita akan jadwalkan agenda pembacaan putusan sengketa DPD RI ini pada Jumat 20 Januari 2023,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar kepada Haluan, usai gelar sidang penyerahan kesimpulan, Kamis (12/1/2023).
Alni mengatakan, pembacaan putusan untuk pelapor atas nama Yan Firdaus dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sementara untuk pelapor atas nama Hanafi Zain dijadwalkan setelahnya, yaitu pukul 10.30 WIB.
Alni mengatakan bahwa putusan sengketa nantinya ada beberapa jenis, yaitu terbukti melakukan pelanggaran dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada beberapa sanksi, pertama teguran tertulis, kedua tidak diikutsertakan ditahapan berikutnya atau sanksi lainnya, atau juga perbaikan terhadap administrasi. Tinggal arah putusannya kemana, terbukti atau tidak terbukti,” ucapnya.
Alni menambahkan, putusan tersebut dibacakan pekan depan setelah pihaknya melakukan sidang penyampaian kesimpulan secara tertulis di hadapan majelis.
“Kesimpulan ini akan menjadi pertimbangan bagi kami selaku majelis dalam mengambil keputusan dalam sengketa penyerahan syarat dukungan anggota DPD RI tersebut,” ucapnya. (*)